Jumat, 21 Maret 2014

PASKIBRA Unit 106 Makassar


ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN
PERATURAN ORGANISASI PASKIBRA







  PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH
SMA NEGERI 6 MAKASSAR





ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA
SMA NEGERI 6 MAKASSAR


PEMBUKAAN

Hakekat pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

            Pasukan pengibar bendera merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, nasionalisme, wawasan yang luas, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi dan dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, keterampilan serta kerja keras.

            Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka PASKIBRA membentuk suatu wadah yang diberi nama PASUKAN PENGIBAR BENDERA SMA NEGERI 6 MAKASSAR.

            Atas berkat rahmat Allah SWT dan didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang tinggi dalam persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan antara pemuda, dalam suatu kesatuan yang kokoh, sejahtera dan dinamis, maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan bersama-sama mengemban suatu tugas sebagai Pengibar Bendera di SMA Negeri 6 Makassar, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.





B A B  I
NAMA, PENDIDRI, KEDUDUKAN, dan WAKTU

PASAL 1

  1. Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera SMA Negeri 6 Makassar yang selanjutnya disebut PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar. 
  2. PASKIBRA SMA Neg. 6 Makassar didirikan oleh Purna Paskibraka Indonesia Kota Makassar tahun 1995 dan disahkan menjadi Kelompok Pengibar Bendera oleh Drs. Ambo Reho Muhammad yang saat itu menjabat Kepala SMA Negeri 6 Makassar pada bulan Juni dan tanggal yang bertepatan dengan pelantikan PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar angkatan I. 
  3. PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar disahkan menjadi Organisasi Titipan (OTP) pada tahun 1998 oleh Drs. H. Malappiang Batin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 6 Makassar.
  4. PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar berada di bawah naungan Purna Paskibraka Indonesia Kota Makassar. 
  5. PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar berkedudukan di SMA Negeri 6 Makassar.


B A B  II
AZAS DAN SIFAT

PASAL 2
AZAS

PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PASAL 3
SIFAT

PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar merupakan organisasi pemuda yang bersifat kekeluargaan dan terbuka bagi siswa-siswi di SMA Negeri 6 Makassar.



B A B  III
TUJUAN DAN FUNGSI

PASAL 4
TUJUAN

  1. Menghimpun dan membina para anggota PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar agar menjadi warga Negara yang beriman dan bertaqwa kapada Tuhan Yang Maha Esa. 
  2. Menanamkan dan mengamalkan nilai pancasila.
  3. Membina watak, kemandirian, profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan, kesatuan dan mewujudkan kerja sama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara.
  4. Memupuk rasa tanggung jawab, daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan anggota dan keluarga.
  5. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh) cukup pengetahuan, dan kemahiran untuk melaksanakan pekerjaan (tanggap) serta daya ketahanan fisik/jasmani (tangkas).
  
 PASAL 5
FUNGSI

  1. Pendorong, pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara. 
  2. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

 B A B IV
KEDAULATAN

PASAL 6

Kedaulatan PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar (MUBES).


B A B  V
KODE ETIK DAN ATRIBUT

PASAL 7
KODE ETIK

Kode etik PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar berbentuk Ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia.
 
PASAL 8
ATRIBUT

SMA Negeri 6 Makassar mempunyai lambang, logo dan atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  

B A B  VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 9
KEANGGOTAAN

Jenis keanggotaan dalam PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar adalah :

1. Anggota Biasa 
Syarat menjadi anggota biasa adalah :
  • Mendaftarkan diri
  • Siswa dan siswi SMA Negeri 6 Makassar yang telah menjalani Pemusatan Pendidikan dan Latihan Dasar (PUSDIKLATSAR) di SMA Negeri 6 Makassar.
2. Anggota Luar Biasa 
Siswa SMA Negeri 6 Makassar yang pernah bertugas sebagai petugas pengibar bendera di SMA Negeri 6 Makassar sebelum berdirinya PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar.

·         3. Anggota Kehormatan
  • Anggota PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar Angkatan I (satu angkatan dengan pendiri PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar) 
  • Mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif dan nyata kepada PAKIBRA SMA Negeri 6 Makassar yang ditetapkan melalui Musyawarah Besar (MUBES) 
4. Anggota Istimewa Siswa SMA Negeri 6 Makassar yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Duplikat Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) di tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional pada tanggal 17 Agustus, serta telah menjalani PUSDIKLATSAR tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan sertifikat.


PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan status keanggotaanya.


B A B  VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI

PASAL 11

  1. Masa bakti pengurus hanya 1 tahun, setelah itu boleh dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan dari Pembina PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar.
  2. Masa bakti pengurus dimulai dari MUBES dan diakhiri MUBES tahun berikutnya.
  3. Pengurus harus anggota PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar berasal dari kelas X (Capas) dan XI (PASKIBRA), sedangkan kelas XII (Siswatama) tidak diperbolehkan duduk dalam kepengurusan.
  4. Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, sekolah, bangsa dan Negara Indonesia serta berkewajiban menyusun program kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. 
  5. Pengurus berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan AD/ARTnya tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.


B A B  VIII
KOORDINATOR, PEMBINA, DAN PELINDUNG

PASAL 12
KOORDINATOR

Koordinator PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar berasal dari anggota PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar sendiri yang kemudian masuk dalam jajaran pengurus OSIS SMA Negeri 6 Makassar.

PASAL 13
PEMBINA

Pembina PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar berasal dari dewan guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala SMA Negeri 6 Makassar.

 
PASAL 14
PELINDUNG

Pelindung PASKIBRA SMA Negeri 6 Makassar adalah Kepala SMA Negeri 6 Makassar.



B A B  IX
MUSYAWARAH, RAPAT DAN KUOTA FORUM

PASAL 15
MUSYAWARAH

Musyawarah Besar Anggota PASKIBRA (MUBES) merupakan forum tertinggi dan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
Hal-hal yang mengenai musyawarah akan diatur lebih lanjut dalam ART.

PASAL 16
RAPAT-RAPAT

Rapat diadakan dalam bentuk:
  1. Rapat Kerja
  2. Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan
  PASAL 17
KUOTA FORUM (KUORUM)

  1. Musyawarah Besar Anggota Pakibra (MUBES) sah apabila di hadiri lebih dari ½ jumlah anggota biasa di tambah 1 (kuorum). Musyawarah Anggota Paskibra yang di adakan untuk mengubah AD/ART adalah sah jika dihadiri dari 2/3 anggota biasa.
  2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah, kecuali apabila tidak mungkin diadakan lobi lalu jika tidak memungkinkan maka dapat melalui suara terbanyak (voting).


B A B  X
KEUANGAN ORGANISASI

PASAL 18

            Keuangan atau sumber dana Paskibra SMA Negeri 6 Makassar diperoleh dari:
  1. Iuran anggota (uang kas)
  2. Subsidi dari pihak sekolah
  3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan.


BAB  XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 19

Segala sesuatu yang belum tertuang didalam AD akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.



 B A B  XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI


PASAL 20
PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) Anggota Paskibra.

PASAL 21
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Luar Biasa  (MUSLUB) Anggota Paskibra yang khusus diadakan untuk maksud itu.


B A B  XIII
PENUTUP

PASAL 22

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.








ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH
SMA NEGERI 6 MAKASSAR


B A B   I
KODE ETIK DAN ATRIBUT

PASAL 1
KODE ETIK

Kode etik Paskibra SMA Negeri 6 Makassar adalah Ikrar Putra Indonesia yang berbunyi :

Aku mengaku putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan ini :
Aku mengaku bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik Yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya.
Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia.
Aku mengaku berbangsa satu, jiwa Pancasila.
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdasarkan Pancasila.
Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Aku mengaku bercara karya satu, perjuangan besar degan akhlak dan ihsan, menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan Taufiq dan Hidayah-Nya, serta dengan Inayah-Nya.

PASAL 2
ATRIBUT

  1. Lambang korps Paskibra SMA Negeri 6 Makassar adalah perisai berwarna kuning dengan garis pinggir dan tulisan berwarna kuning “PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH”, berisi gambar dan bulatan pipih, sepasang anggota Paskibra dilatarbelakangi dengan bendera merah putih yang berkibar dan ditiup angin dengan 3 (tiga) garis dan 4 garis horizontal atau awan.
  2. Paskibra SMA Negeri 6 Makassar memiliki bets khusus.
  3. Paskibra SMA Negeri 6 Makassar memiliki bendera dengan ukuran 3:2 dengan warna merah putih yang telah di tetapkan pada MUBES pertama oleh semua anggota Paskibra SMA Negeri 6 Makassar.
  4. Bendera Pusaka SMA Negeri 6 Makassar di kibarkan setahun sekali olah dan setelah pengukuhan anggota Paskibra SMA Negeri 6 Makassar yang baru.
  5. Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Paskibra SMA Neg. 6 Makasaar menggunakan seragam dan atribut. 
  6. Bentuk, makna, arti dan ukuran atribut Paskibra SMA Neg. 6 Makasaar serta tata cara penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
 

B A B  II
KEANGGOTAAN

PASAL 3

  1. Keanggotaan Pakibra SMA Negeri 6 Makassar berlaku selama terdaftar sebagai siswa-siswi SMA Negeri 6 Makassar, terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya.
  2. Dalam hal melanggar peraturan organisasi, pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui sidang kode etik.
  3. Sebelum dinyatakan diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kasempatan membela diri dalam musyawarah atau sidang.

PASAL 4
SANKSI

            Sanksi dalam Paskibra SMA Negeri 6 Makassar berupa :
  1. Teguran lisan oleh ketua umum
  2. Teguran tertulis oleh ketua umum
  3. Skorsing dalam jangka waktu 4 kali latihan dengan tidak memakai atribut paskibra selama skorsing berjalan
  4. Pemberhentian secara hormat
  5. Pemberhentian secara tidak hormat

PASAL 5
TINGKATAN ANGGOTA

            Tingkatan  dalam anggota Paskibra SMA Negeri 6 Makassar adalah :
  1. Calon Paskibra (capas) yaitu siswa-siswi SMA Neg. 6 Makassar yang belum mengikuti Pusdiklatsar.
  2. Paskibra yaitu siswa-siswi SMA Negeri 6 Makassar yang sudah mengikuti Pusdiklatsar.
  3. Siswatama yaitu siswa-siswi SMA Negeri 6 Makassar yang telah berada di kelas XII.

PASAL 6
PENERIMAAN

  1. Yang dapat diterima menjadi anggota Paskibra SMA Negeri 6 Makassar adalah siswa-siswi SMA Negeri 6 Makassar yang memenuhi syarat dan ditentukan oleh pengurus Paskibra SMA Negeri 6 Makassar.
  2. Anggota kehormatan diangkat oleh pengururs Paskibra SMA Negeri 6 Makassar melalui MUBES.
  3. Setiap anggota Paskira SMA Negeri 6 Makassar diberikan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 6 Makassar dan dicatat dalam buku registrasi.

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN

Anggota biasa mempunyai hak :
  1. Memilih anggota pengurus serta memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat
  2. Dipilih menjadi pengurus kecuali Siswawatama dan Purna Bhakti Paskibra 
  3. Mengikuti dan melaksanakan kegiatan organisasi
  4. Memperoleh perlindungan dan pembelaan
  5. Mengeluarkan pendapat
  6. Memperoleh informasi
 Anggota biasa mempunyai kewajiban :
  1. Mentaati serta melaksanakan AD/ART serta keputusan organisasi
  2. Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas
  3. Membela kepentingan organisasi
  4. Meningkatkan disiplin organisasi
  5. Menjaga nama baik Paskibra SMA Negeri 6 Makassar 
  6. Anggota kehormatan  dan anggota istimewa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota biasa. 
  7. Anggota luar biasa hanya mempunyai hak berbicara terbatas, yakni hanya berhak memberi nasehat, saran, kritik, ataupun masukan yang membangun kapada pengurus dan tidak berhak mengumpulkan massa ataupun membuat kegiatan lainnya tanpa persetujuan Ketua Paskibra.

PASAL 8
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan berakhir karena :
  1. Permintaan sendiri
  2. Meninggal dunia
  3. Diberhentikan
  4. Pemberhentian keanggotaan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi


B A B  III
SUSUNAN, HAK, DAN KEWAJIBAN PENGURUS

PASAL 9
SUSUNAN PENGURUS

Susunan pengurus Paskibra SMA Neg. 6 Makasaar terdiri dari :
  1. Ketua
  2. Wakil ketua
  3. Sekretaris
  4. Wakil Sekertaris
  5. Bendahara
  6. Wakil Bendahara
 Bidang-bidang yang terdiri dari :
  1. Ketakwaan terhadapTuhan Yang Maha Esa 
  2. Kehumasan
  3. Usaha dan dana
  4. Pengembangan minat dan bakat
  5. Kesekretariatan
  6. Pendahuluan bela Negara

PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak pengurus :
  1. Mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam kaitannya dengan organisasi
  2. Menetapkan dan mengesahkan Peraturan Organisasi
  3. Menetapkan dan mengesahkan anggota baru
Kewajiban pengurus :
Pembagian tugas pengurus disesuaikan dengan orientasi, yaitu dengan memberikan aspek-aspek pengembangan organisasi, kaderisasi, pendidikan, sosial budaya dan hubungan antar anggota akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

B A B  IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

PASAL 11

  1. Ketua umum Paskibra SMA Negeri 6 Makassar dipilih oleh peserta MUBES dengan mengikuti tata tertib yang ditetapkan dalam MUBES.
  2. Kordinator dalam menyusun program kerja dibantu oleh segenap pengurus.


B A B  V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 12

  1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun, dimulai dari MUBES dan diakhiri MUBES tahun berikutnya. 
  2. Pengurus Paskibra terhenti bila sudah habis masa jabatannya.


B A B  VI
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA PASKIBRA (MUBES)
DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA

PASAL 13
MUSYAWARAH ANGGOTA PASKIBRA

MUBES diadakan 1 tahun sekali oleh panitia yang dibentuk oleh pengurus.
MUBES merupakan forum tertinggi, dan mempunyai wewenang :
  1. Menetapkan perubahan/penyempurnaan AD/ART
  2. Menetapkan kebijakan organisasi
  3. Memilih, mengengkat, dan memberhentikan pengurus
  4. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu

PASAL 14
MUBES LUAR BIASA

MUBES luar biasa diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak.
MUBES luar biasa hanya dapat diadakan apabila disepakati oleh ½ ditambah 1 pengurus dan dihadiri oleh tiap-tiap angkatan yang mewakili ¼ anggota.


B A B  VII
RAPAT-RAPAT

PASAL 15

  1. Rapat kerja diadakan satu kali dalam satu periode untuk membahs program kerja.
  2. Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan untuk menentukan kebijakan organisasi di bulan berikutnya.
  3. Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan.
 

B A B  VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

PASAL 16

Hak-hak bicara dan hak suara para peserta muayawarah dalam rapat-repat adalah sebagai berikut:
  1. Hak bicara, pada azasnya menjadi hak per orangan yang dimiliki peserta musyawarah. 
  2. Hak suara, dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan hanya dimiliki anggota biasa, anggota kehormatan, dan anggota istimewa peserta musyawarah.


B A B  IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 17

Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan melalui MUBES dan MUSLUB.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART ini akan diatur kemudian oleh pengurus Paskibra.


B A B  X
PENUTUP

PASAL 18

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.







PERATURAN ORGANISASI PASKIBRA SMA NEGERI 6 MAKASSAR
TENTANG
ATRIBUT DAN TATA CARA PENGGUNAANNYA


BAB I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Atribut dan tata cara penggunaanya merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oleh suatu anggota Paskibra di SMA Negeri 6 Makassar yang turut berperan dalam pembangunan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BABA II
BENDERA, SERAGAM DAN ATRIBUT

PASAL 2
BENDERA

  1. Bendera Paskibra digunakan pada setiap kegiatan Paskibra di semua tingkatan. Bendera merah putih dan bendera Paskibra melatarbelakangi atau menjadi dekorasi dalam setiap kegiatan khusus di dalam ruangan atau di atas panggung. Bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan dan bendera Paskibra di sebelah kiri. 
  2. Warna Bendera Paskibra ditentukan kemudian

PASAL 3
SERAGAM

Seragam Paskibra SMA Negeri 6 Makassar terdiri dari:
  1. PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU), yang dipakai pada acara pengibaran setiap HUT RI, Upacara hari-hari besar Nasional, dan upacara-upacara resmi lainnya.
  2. PDU dilengkapai dengan nama di atas saku kanan, lencana kepemimpinan di atas saku iri tepat di tengah-tengah, monogram paskibra di lengan kanan, violet  di pundak kanan dan kiri, syal merah putih serta dilengkapi dengan peci dan garuda peci. 
  3. PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH), dipakai atau digunakan pada upacara pembukaan, upacara resmi organisasi dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. 
  4. PDH dilengkapi dengan papan nama di atas saku sebelah kanan, lencana kepemimpinan di atas saku sebelah kiri tepat di tengah-tengah serta lencana anggota di kerah baju sebelah kiri. 
  5. Monogram Korps Pakibra dilengan sebelah kanan dan monogram lambang kota Makassar di lengan kiri, dilengkapi dengan scraf dipangkal lengan kanan (di atas ketiak), wing Paskibra di saku sebelah kiri (jika memang sudah memiliki), ikat pinggang Paskibra.
  6. PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL), dipakai atau dipergunakan pada saat latihan di lapangan yaitu berupa kaos berkerah lengan pendek/panjang, di dada sebelah kiri terdapat lambang Paskibra, serta gambar garuda dan tulisan PASKIBRA SMA NEGERI 6 MAKASSAR di belakang.
 
PASAL 4
ATRIBUT

Atribut-atribut di luar ketentuan Paskibra SMA Neg. 6 Makasaar dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah. Atribut yang dimiliki Paskibra SMA Negeri 6 Makassar yang digunakan pada seragam osis berupa bets dan (Merah Putih Garuda) MPG:
Bets sekolah
Arti lambang bets PASKIBRA SMA Negeri 06/599 MAKASSAR.


  1. Warna dasar hitam pada bets PASKIBRA melambangkan kesetiaan abadi dan keikhlasan diri dalam pengabdian nusa dan bangsa. 
  2. Warna merah pada lingakaran hitam  dan tulisan melambangkan keberanian PASKIBRA SMAN 06/599 MAKASSAR dalam membela tanah air.
  3. Warna putih dalam pengibar bendera melambangkan kesucian hati antar anggota PASKIBRA SMAN O6/599 MAKASSAR. 
  4. Warna kuning muda pada tulisan SMAN 06/599 MAKASSAR melambangkan kesejukan dan ketenangan diri serta bejiwa sabar dalam menghadapi segala tantangan. 
  5. Warna kuning pada lingkaran dalam melambangkan rantai yang menjadi perisai PANCASILA dan merah putih. 
  6. Warna kuning keemasan pada GARUDA PANCASILA melambangkan pancaran sinar dalam asas demokrasi PANCASILA. 
  7. Burung Garuda, melambangkan kesatuan bangsa Indonesia.
  8. Bendera Merah Putih yang tegak berdiri di belakang burung GARUDA PANCASILA adalah suatu lambang bendera NKRI yang melambangkan darah dan kesucian serta tumpah darah Indonesia dan merupakan perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat mengibarkan merebut kembali rakyat Indonesia.
  9. Nama PASKIBRA, adalah anggota yang siap mengawal sang saka merah putih dan dapat mengamalkan  serta menjadi perisai bagi PANCASILA. 
  10. Nama SMAN 06/599 MAKASSAR, adalah nama tempat/lokasi PASKIBRA itu berada.
  11. Nama unit 206, adalah nomor unit keanggotaan PASKIBRA sekolah.
  12. Rantai, melambangkan anggota PASKIBRA SMAN 06/599 MAKASSAR yang siap mengamalkan dan menjadi perisai PANCASILA dan sang saka merah putih.Lingkaran, melambangkan kesinambungan.
 MPG (Merah Putih Garuda), yang boleh digunakan setelah melakukan diklatsar. Yang bermakna :
  1.  Warna hijau untuk Latihan PERINTIS pemuda
  2. Warna merah untuk Latihan PEMUKA pemuda 
  3. Warna kuning untuk Latihan PENDAMPING pemuda 
  4. Warna ungu untuk Latihan PENATAR Kepemudaan 
  5. Warna abu-abu untuk Latihan PENAYA Kepemudaan

BAB III
PERATURAN PERALIHAN

PASAL 5

Peralihan keanggotaan Paskibra ke Purna Bhakti Paskibra akan dilakukan secara otomatis sejak dinyatakan lulus dari SMA Negeri 6 Makassar.
Ketentuan dan peraturan organisasi yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ART ini, dinyatakan masih tetap berlaku.


BAB IV
PENUTUP

PASAL 6

Bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan ditetapkan kemudian hari melalui MUBES dan MUSLUB
Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oieh Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2012, pukul 17.00 Wita bertempat di Kampus SMA Negeri 6 Makassar.


Ditetapkan di              : Makassar,
Pada tanggal               : 20 Mei 2012
Waktu                        : 17. 00 Wita  



     Ketua Sidang                                                                     Sekretaris sidang




Fachresa Sukarno, S.Ksi                                                     Rahmatia Dwi Mekar Sari